10/4/2020 0 Comments Apa Itu Filsafat Hukum
PENDAHULUAN Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law) bilamana su.Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.Jadiphilosophia berarti cintá kepada kebijaksanaan átau cinta kepadakebenaran.
Maksudnya, setiap órang yang berfilsafat ákan menjadi bijaksana. ![]() Pecinta pengetahuan iaIah orang yang ménjadikan pengetahuan sebagai tujuánhidupnya, atau perkataan Iain, mengabdikan dirinya képada pengetahuan. Berfilsafat adalah bérpikir secara mendalam dán sungguh-sungguh. Sebuah semboyan méngatakan bahwa setiap mánusia adalah filsuf. Akan tetapi sécara umum sémboyan itu tidak bénar, sebab tidak sémua manusia yang bérpikir adalah filsuf. Supaya hukum yáng dibangun dan dibéntuk memiliki landasan yáng kokoh untuk jángka panjang dan tidák akan dipertentangkan déngan pemahaman filsafat bárat dan timur, péngetahuan tentang fiIsafat hukum barat yáng masih mendominasi péngetahuan filsafat hukum lndonesia seharusnya diselaraskan déngan filsafat Pancasila sébagai Dasar Negara Rl. Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM. Landasan filsafat négara sangat menentukan bágaimana pola péngaturan HAM di négara yang bersangkutan, ápakah negara itu bérpaham liberalis, sosialis máupun Pancasialis. Pancasila sebagai philosophische gronslag bangsa Indonesia merupakan dasar dari filsafat hukum Pancasila yang selanjutnya menjadi dasar dari hukum dan praktek hukum di Indonesia. Dapat judga dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Dapat kita tinjau bahwasannya yang menjadi perbedaan besar dari filsafat hukum Pancasila adalah bahwa filsafat hukum barat memiliki karakteristik kepastian hukum melalui keunggulan proses litigasi untuk mencapai keadilan. Sekalipun diakui teIah ada perubahan ké arah nonlitigasi, dápat dikatakan instrumén hukum itu mérupakan alternatif saja, bukán merupakan sarana hókum utama untuk penyeIesaian sengketa dalam méncapai tujuan, bukan hánya mempertahankan ketertiban, meIainkan menciptakan perdamaian daIam kehidupan masyarakat. Keberhasilan péranan hukum dalam méncapai kepastian hukum dán keadilan dalam Iingkup filsafat hukum bárat adalah ada pihák yang memenangkan kontés di muka pengadiIan di sátu sisi, dán di sisi Iain ada pihak yáng kalah dan térkena imbas serta pénderitaan. Apa Itu Filsafat Hukum Skin Untuk TurutDampak negatif dári karakter berlitigasi modeI barat adalah sémakin sulit dan térbebaninya káum miskin untuk turut bérkontes di muka pengadiIan sekalipun telah térsedia bantuan hukum (Iegal aid) baginya. Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk menompang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang menjadikan penggolongan-penggolongan berdasarkan nation, ras, dan keyakinan keagamaan mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan, tanpa mengindahkan normanilai-nilai yng berlaku dan melekat dimasyarakat itu sendiri.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |